WebPasal-pasal tentang Hak Opstal Pasal 711 -719 BW. 8. ... Akan tetapi, untuk menyebutkan sebagai contoh pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan BW yang tidak berlaku lagi karena mati oleh yurisprudensi adalah pasal-pasal yang disebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3/1963 yaitu Pasal-pasal 108, 110, 284 ayat (3), 1682, 1579, 1238, 1460, dan ... WebHak opstal ini dapat dipindahkan pada orang lain atau dapat dipakai sebagai hipotik dan atau hak tanggungan, di mana hak ini diperoleh karena perbuatan perdata (Pasal 713 KUHPdt). b. Hapusnya hak opstal Menurut Pasal 718-719 KUHPdt, hak opstal dapat hapus karena: 1) Hak opstal jatuh ke dalam satu tangan. 2) Musnahnya pekarangan.
Pengantar Hukum Indonesia-18 - Hak-hak atas kebendaan …
WebJun 28, 2012 · Pengabdian pekarangan merupakan satu dari berbagai jenis hak kebendaan. Mengenai pengabdian pekarangan diatur dalam Pasal 674 – Pasal 710 Burgerlijk Wetboek (Kutab Undang-Undang Hukum Perdata, disingkat KUH Perdata). Pasal 674 KUH Perdata menentukan bahwa pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diberikan kepada … WebMar 9, 2024 · Hak Retensi adalah hak untuk menahan sesuatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Hak Retensi diatur dalam Pasal 1792-1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Ketentuan mengenai hak retensi Ketentuan mengenai hak retensi menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dapat … skyjacker vs rough country lift
Definisi Hak Servituut (Pengabdian Pekarangan) dan Penerapannya
WebApr 14, 2024 · LAW FIRM "SURJO & PARTNERS" - Hukum benda adalah hukum yang mengatur atas benda. Lebih lanjut, klasifikasi tertentu serta asas-asas umum yang mengatur hukum benda. Hukum Benda. Pengertian Benda, Benda (zaak) dalam arti Ilmu Pengetahun Hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum. Menurut pasal 499 B.W. … Webpemegang Hak Milik dengan Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. 2. Pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam … Webistilah hak-hak atas tanah menurut hukum barat sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, seperti hak eigendom, hak opstal, hak erfpacht, dan sebagainya. Sebagai gantinya, dikenal istilah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, dan sebagainya.1 swd act